Buat teman-teman yang berdomisili asli Jawa Barat, sudah tau dong sekarang Pemprov Jabar sedang menggratiskan biaya mutasi/balik nama kendaraan bermotor? Pemprov Jabar juga membebaskan denda pajak untuk yang menunggak pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk "amnesti pajak"-nya Pemprov Jabar. Dendanya saja ya yang dihapuskan, jadi cuma bayar pokok dan admin saja. Ini hanya berlangsung dari 17 Oktober 2016 - 24 Desember 2016. Jadi buat warga Jabar, hayu dimanfaatkan!
Kemarin saya baru saja selesai mengurus mutasi motor matic saya. Jadi setahun lalu saya membeli motor matic bekas bibi saya, tapi ga langsung urus balik nama karena waktu nanya ke samsat, lumayan mahal sekitar 600rb-an biayanya, belum ditambah pajaknya kan. Karena nyicil ke bibi juga belum beres waktu itu (sekarang mah udah, heuu) jadi yaudahlah nyantai kan masih saudara juga. Tapi ribet juga sih kalau mau bayar pajak harus pinjem KTP mamang saya dulu karena motornya atas nama beliau.
Mumpung gratis + sudah waktunya bayar pajak tahunan, yo wes sekalian aja. Saya mutasi dari Padalarang ke Cimahi. Berikut step-stepnya ya.
Hari 1: Datang ke SAMSAT sesuai domisili Pemilik Awal
Pertama yang dilakukan adalah datang ke SAMSAT pemilik awal. Kalau saya, ke SAMSAT Padalarang (jauuh). Kelengkapan yang harus ada adalah:
1. KTP asli yang akan dibalik nama, which is KTP saya.
2. STNK asli
3. BPKB asli
4. Kwitansi Pembayaran bermaterai. Kalau ga ada, jangan khawatir, karena biasanya bisa beli di tempat fotokopi, tinggal kamu isi dan tandatangan sebagai (bisa dibilang) formalitas.
Semua dimasukan ke map warna biru (bisa beli di tempat fotokopi). Lalu datang ke loket mutasi keluar. Nanti berkasnya akan diperiksa sebentar. Karena Padalarang dan Cimahi masih dibawah satu Polres, jadi saya langsung diminta ke cek fisik. Kalau selain itu, biasanya dikasih stiker khusus untuk cek fisiknya, kayak ada hologramnya gitu deh.
Buat yang gatau, cek fisik itu semacam nanti nomor seri motor dan nomor seri mesinnya digesek ke stiker sama petugas cek fisiknya, terus nanti formnya di cap/ditandatangan ke loket cek fisik. Oh ya dikasihkan bersama berkas lainnya karena sekalian diperiksa.
Setelah itu, semua berkas (KTP asli, STNK asli, BPKP asli, Kwitansi asli, dan Form Cek Fisik) difotokopi sebanyak 2 kali, masukan ke map. Lalu datang lagi ke loket mutasi keluar. Semua berkas asli dan fotokopi akan dicek. Sehabis dicek, petugas loket akan memberi nomor rekening untuk pembayaran administrasi mutasi sebesar Rp 75ribu. Bayar di Bank BRI yang ditunjuk, lalu slip pembayarannya diberikan ke loket mutasi keluar tadi. Petugas akan memberikan map yang isinya berkas asli (KTP, STNK, BPKP, Kwitansi, Form Cek Fisik), form fiskal, dan satu map lagi berkas pajak tahun lalu (eh entah sih, apa ini semua berkas terakhir yang ada di samsat sebelum dimutasi).
Hari 2: Datang ke SAMSAT sesuai domisili Pemilik Baru
Hari kedua, datang ke SAMSAT pemilik baru, which is SAMSAT Cimahi kalau saya. Berkas yang diperlukan adalah:
1. Map dari SAMSAT awal
2. Form Mutasi (SPPKB), yang bisa diminta ke bagian formulir, kalau di Cimahi kemarin formulirnya ada di bagian informasi. Diisi sesuai contoh yang biasanya ada di tempat pengisian formulir.
3. Form Cek Fisik. Digesek lagi seperti yang saya ceritakan di hari 1.
4. Slip pembelian buku BPKB, biaya buku BPKB dibayar di BRI yang ditunjuk (tanya ya ke bagian informasi), biasanya ada di Polres yang membawahi. Harga BPKB motor adalah Rp 80rb sedangkan mobil Rp 100rb.
Semuanya difotokopi 2 kali, lalu diberikan ke loket mutasi masuk. Petugas akan mengambil copy-an berkas + slip pembayaran buku BPKB asli dan dimasukan ke map khusus. Lalu berkas lainnya dikembalikan ke kita dan kita dikasih nomor kendaraan baru (hiks, bye-bye XT). Kemudian, datang ke bagian pendaftaran BBN, nanti kita akan dikasih form tanda terima berkas, lalu tinggal menunggu dipanggil oleh loket pembayaran. Disitu kita akan bayar pajak, kayaknya sih sesuai aja dengan terakhir kita bayar pajak kapan, kalau saya sih karena pas setahun jadi ga jauh beda dengan pajak sebelumnya, yaitu sekitar Rp 274rb.
Setelah bayar, kita tinggal menunggu dipanggil oleh loket penyerahan. Dan voila! STNK baru kita jadi. Fotokopi 1 kali, lalu datang ke loket mutasi masuk untuk minta resi BPKB. Resi BPKB digunakan untuk mengambil BPKP, kira-kira 2 minggu setelahnya. Ambilnya di Polres bagian pelayanan BPKB ya. Kemudian dari loket mutasi, jangan lupa datang ke workshop TNKB untuk mengambil plat nomor kendaraan baru. Nanti dipasangin juga kok sama abang-abangnya, dan plat lamanya juga ditarik. Yhaa padahal buat kenang-kenangan....
Tamat.
Panjang ya prosesnya. Antara ribet-ga ribet, karena kalau tau stepnya sesungguhnya kita ga perlu bolak-balik.
Tips-tips
1. Datang pagi jam 7 sebelum buka, dan langsung antriin kendaraan di bagian cek fisik. Karena bagian ini yang cukup time-consuming kalau antrinya belakangan. Bisa-bisa sehari cuma cukup ngurus ini doang.
2. Malu bertanya sesat di jalan, jangan ragu tanya ke bagian informasi atau satpam disana, entah itu nanya langkah-langkah atau make sure kalau berkas yang kamu bawa udah benar, kalau ke petugas loket kamu pasti langsung dilempar-lempar karena petugasnya juga banyak kerjaan. Jangan ragu juga tanya bapak-ibu sebelah yang barangkali ngurus hal yang sama.
3. Jangan baper kalau petugasnya jutek. Kebayang ga sih ngurus berapa ratus orang sehari yang bentuknya juga macem-macem.
4. Petugas fotokopi disana juga bisa diandalkan kok, mereka biasanya tau apa aja yang harus difotokopi kalau mau ngurus mutasi. Jadi tinggal kasiin berkas dan tau jadi hahaha.
5. Bawa buku untuk mengisi kekosongan waktu pas ngantri.
6. Sebenernya mungkin aja sih ngurus dalam waktu sehari, tapi better siapin waktu 2 hari karena banyak yang memanfaatkan momen ini, jadi ngantrinya pasti lama dan takutnya keburu tutup loket-loketnya.
Selamat mencoba! :)